Bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terungkap dalam sidang pengadilan. Dugaan perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak delapan tahun lalu, yakni pada rentang waktu 2018 hingga 2026.
Menanggapi temuan tersebut, majelis hakim telah menyahkan penggunaan jeratan hukum baik dari pasal lama maupun pasal baru untuk mengadili kasus ini.