Dalam proses persidangan, hakim mengungkapkan bahwa saksi Tan Kian telah menyetor uang senilai Rp40 miliar kepada mantan Jaksa Penuntut Umum Khusus (Jampidsus) Febrie. Keterangan saksi tersebut disertai dengan dokumen transaksi yang mendukung dugaan tersebut.
Hakim menyatakan bahwa keterangan dari Tan Kian beserta bukti dokumen transaksi tersebut telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Pengakuan ini juga sejalan dengan proses hukum dan penyelidikan yang telah dijalankan oleh pihak kepolisian.