Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Alvon Kurnia, menyoroti tidak diterapkannya prinsip "Miranda Rules" dalam putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan kliennya. Prinsip ini mengatur hak konstitusional tersangka, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum.
Alvon menilai aparat penegak hukum yang tidak menyampaikan hak-hak tersangka seharusnya membuat proses hukum batal. Namun, hakim justru menilai adanya kesalahan prosedur administrasi tersebut tidak mendasar dan tidak cukup untuk membatalkan proses peradilan.
Selain itu, Alvon juga menekankan asas in dubio pro reo, di mana keraguan dalam proses hukum semestinya menguntungkan pihak tersangka, bukan dialihkan begitu saja ke pokok perkara. Ia turut menyoroti adanya dugaan kontradiksi dalam pertimbangan putusan pengadilan.
Meski demikian, hakim tunggal tetap menolak dua praperadilan Febrie Adriansyah. Penolakan ini menyebabkan status tersangka dan penahanan Febrie dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini dinyatakan sah.