Bareskrim Polri mencatat peningkatan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan 189 laporan polisi yang diterima hingga Jumat (28/8/2026).
Dari hasil penelusuran proaktif di sejumlah lokasi, polisi telah menetapkan 89 orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa para tersangka yang ditetapkan sejauh ini masih berstatus perorangan.
Namun, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dengan menelusuri alat bukti terkait perintah atau transaksi yang diduga berkaitan dengan pembakaran tersebut.