RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik menyusul pembahasan draf terbaru tahun 2026. RUU ini dinilai krusial untuk memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Terdapat tujuh poin utama dalam draf terbaru yang masih memicu perdebatan hangat di antara para pemangku kepentingan. Salah satu poin yang paling menonjol adalah terkait penerapan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) yang memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana.
Selain itu, pengelolaan aset hasil rampasan juga masih menjadi sorotan tajam. Debat muncul mengenai lembaga mana yang paling tepat untuk mengawal proses perampasan hingga pendistribusian hasilnya agar benar-benar transparan dan akuntabel.
Pembahasan RUU ini perlu mendapatkan kesepakatan menyeluruh agar tidak menimbulkan celah hukum baru atau potensi penyalahgunaan wewenang. Pematangan regulasi diharapkan dapat memastikan undang-undang ini berjalan efektif sekaligus tetap melindungi hak asasi masyarakat.