Kejaksaan Negeri Purwakarta sedang memburu satu orang dan berpotensi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sebuah bank BUMN. Saat ini, penyidik sudah menahan tiga tersangka berinisial AS, DS, dan TH sejak Rabu (26/8).
Para tersangka diduga melakukan manipulasi data pengajuan kredit melalui perantara atau calo. Modus operandinya meliputi penggunaan surat keterangan usaha yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta pemberian plafon pinjaman yang melebihi ketentuan.
Dalam kasus ini, dana pinjaman diduga tidak diterima langsung oleh debitur yang namanya digunakan, melainkan disalahgunakan oleh para calo. Akibat penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp3,4 miliar.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal pada Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atas perbuatan mereka.