Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah untuk menyamakan standar perhitungan kerugian negara. Permintaan ini bertujuan untuk mengakhiri adanya perbedaan tafsir dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Perbedaan metode perhitungan kerugian negara selama ini kerap menjadi polemik dalam proses penindakan korupsi. Dengan adanya standar yang seragam, diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.