Nikita Mirzani menanti putusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus pelanggaran UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis hakim agung telah ditunjuk dan tengah mempertimbangkan putusan tersebut.
Saat ini, Nikita tengah menjalani hukuman enam tahun penjara atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha Reza Gladys. Hukuman ini dijatuhkan setelah MA menolak kasasinya, sehingga vonis bersifat tetap atau inkrah.
Sebelumnya, di tingkat pertama Nikita divonis empat tahun penjara, namun di tingkat banding hukumannya diperberat menjadi enam tahun karena terbukti melakukan TPPU.
Melalui PK, tim hukum Nikita berupaya membuktikan adanya kekhilafan nyata majelis hakim serta pertentangan putusan dengan asistennya yang justru divonis bebas dari dakwaan TPPU dalam peristiwa yang sama.