Praperadilan Kandas di PN Jakpus, Lodewyk Pusung Ajukan Lagi ke PN Jaksel

Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 09.40
Praperadilan Kandas di PN Jakpus, Lodewyk Pusung Ajukan Lagi ke PN Jaksel

Sumber Berita Asli

Liputan6.com Peristiwa

Baca di Website Asli ↗
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung dan menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal M Firman Akbar pada Senin (24/8/2026). Karena eksepsi kewenangan mengadili dikabulkan, hakim menyatakan tidak akan memeriksa maupun memberikan penilaian terkait sah atau tidaknya proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka terhadap Lodewyk. Pokok permohonan praperadilan dari pihak pemohon pun tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam amar putusannya, hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Menanggapi kandasnya permohonan di PN Jakpus, Lodewyk Pusung diketahui mengajukan kembali praperadilan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Praperadilan Kandas di PN Jakpus, Lodewyk Pusung Ajukan Lagi ke PN Jaksel - Hukum Kriminal - Feedify