Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung dan menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal M Firman Akbar pada Senin (24/8/2026).
Karena eksepsi kewenangan mengadili dikabulkan, hakim menyatakan tidak akan memeriksa maupun memberikan penilaian terkait sah atau tidaknya proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka terhadap Lodewyk. Pokok permohonan praperadilan dari pihak pemohon pun tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Dalam amar putusannya, hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Menanggapi kandasnya permohonan di PN Jakpus, Lodewyk Pusung diketahui mengajukan kembali praperadilan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).