Dr. Hendri: Mendesak, Pendidikan Kejujuran bagi Pejabat atau Hukuman Mati Disertai Perampasan Aset?

Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 09.24
Dr. Hendri: Mendesak, Pendidikan Kejujuran bagi Pejabat atau Hukuman Mati Disertai Perampasan Aset?

Sumber Berita Asli

RI1.CO.ID - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Dr. Hendri menyoroti urgensi pemberantasan korupsi dengan menyeimbangkan pendidikan integritas bagi pejabat dan penegakan hukum yang tegas. Pendidikan kejujuran dinilai tidak cukup hanya sebatas seminar, melainkan harus diuji melalui situasi nyata benturan kepentingan sebelum pejabat memegang kewenangan. Terkait tuntutan hukuman mati bagi koruptor, hukum nasional dan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ancaman pidana mati tidak termasuk dalam pasal korupsi. Komnas HAM juga menilai eksekusi mati bukan solusi karena melanggar hak dasar dan tidak dapat dipulihkan jika terjadi kesalahan peradilan. Solusi yang dinilai lebih efektif adalah perampasan aset hasil kejahatan. Pemenjaraan tanpa perampasan aset dinilai tidak adil karena keluarga koruptor masih dapat menikmati uang rakyat. Karenanya, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara. Pada akhirnya, negara harus membangun sistem yang membuat korupsi tidak menguntungkan melalui pengawasan ketat, jejak digital yang dapat diaudit, perlindungan pelapor, serta penegakan hukum bebas dari intervensi politik. Pendidikan kejujuran dan hukuman berat harus berjalan berdampingan dalam satu sistem yang menjamin kepastian penindakan.