Polri berhasil membongkar peredaran permen impor asal Inggris yang terbukti mengandung narkotika golongan I, yaitu delta-9-tetrahydrocannabinol (THC).
Penemuan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai bahaya produk makanan yang dicampur dengan zat psikoaktif berbahaya dan ilegal.
Pihak kepolisian tengah mendalami jaringan distribusi serta mengejar pelaku di balik peredaran permen narkoba tersebut.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan teliti memeriksa kemasan serta kandungan produk makanan impor sebelum dikonsumsi, terutama oleh anak-anak.