Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang pada hari Jumat di Gedung MKRI, Jakarta, mulai pukul 14.00 WIB.
Dari total 17 perkara tersebut, empat di antaranya merupakan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain KUHP, terdapat tiga perkara lain yang terkait dengan sektor keuangan, serta satu perkara uji formil terhadap Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sejumlah perkara lainnya yang diuji mencakup berbagai bidang regulasi, seperti Perkeretaapian, Perbendaharaan Negara, Penanggulangan Bencana, Paten, Pensiun Pegawai, Sistem Pendidikan Nasional, hingga Kepailitan.