Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril, untuk mendalami administrasi jabatan Bupati Syah Afandin. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap proyek yang telah menjerat sang Bupati.
Bupati Syah Afandin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan meminta fee proyek senilai total Rp1,1 miliar dari pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu'arif. Fee tersebut diduga terkait pengadaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan.
Syah Afandin diduga meminta fee 10 persen untuk proyek Disdik (Rp990 juta) dan 17 persen untuk Disperkim (Rp126,8 juta). KPK mencatat Yaqub telah menyerahkan uang Rp800 juta kepada Bupati melalui pengemudinya.
Pemeriksaan terhadap Sekda ini bertujuan untuk mengungkap lebih dalam mengenai administrasi jabatan yang diduga berkaitan dengan alur dugaan suap proyek tersebut.