Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dengan penolakan tersebut, majelis hakim menyatakan perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan para saksi dan alat bukti.
Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan bahwa proses penyidikan hingga penuntutan terhadap Yaqut dinilai telah sah dan memenuhi syarat hukum. Upaya perlawanan dari pihak terdakwa untuk menghentikan proses persidangan pun dianggap tidak beralasan.
Perkara korupsi kuota haji kini memasuki babak pembuktian, di mana Yaqut harus menghadapi proses persidangan lanjutan untuk membuktikan tidak bersalah atas tudungan yang dialamatkan kepadanya.