Jumlah Tersangka Karhutla Naik, Polri Tetapkan 89 Orang

Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 16.47
Jumlah Tersangka Karhutla Naik, Polri Tetapkan 89 Orang

Sumber Berita Asli

mediaindonesia.com RSS Feed

Baca di Website Asli ↗
Polri melalui Bareskrim telah menetapkan 89 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meningkat dari 72 orang sebelumnya. Jumlah tersangka ini bertambah seiring intensifnya penelusuran kepolisian di berbagai tempat kejadian perkara. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyebut saat ini telah terkumpul 189 laporan polisi. Para tersangka saat ini berstatus perorangan, namun penyidik terus menelusuri alat bukti untuk memastikan adanya perintah atau keterlibatan pihak korporasi. Modus utama yang ditemukan adalah membuka lahan dengan sengaja dibakar karena dinilai murah, ekonomis, dan abu pembakaran dianggap dapat menyuburkan tanah. Polri juga telah menyita berbagai barang bukti untuk menguatkan dugaan pembakaran sengaja tersebut. Selain penegakan hukum, Polri memberikan sosialisasi pencegahan karhutla dengan mengirimkan ratusan personel Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya pembakaran lahan saat musim kemarau panjang.

Berita Terkait Lainnya