Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Jumat (28/8/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh 12 orang yang masih berstatus mahasiswa. Para pemohon melakukan pengujian materiil terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK memutuskan bahwa penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak dapat lagi dipidana sesuai dengan pasal KUHP yang diuji.