MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 16.32
MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

Sumber Berita Asli

Berita Terkini dan Informasi Terbaru Hari Ini - SINDOnews

Baca di Website Asli ↗
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Jumat (28/8/2026). Gugatan tersebut diajukan oleh 12 orang yang masih berstatus mahasiswa. Para pemohon melakukan pengujian materiil terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK memutuskan bahwa penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak dapat lagi dipidana sesuai dengan pasal KUHP yang diuji.

Berita Terkait Lainnya

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana - Hukum Kriminal - Feedify