MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga di KUHP

Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 21.47
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga di KUHP

Sumber Berita Asli

Liputan6.com Peristiwa

Baca di Website Asli ↗
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sembilan mahasiswa dan membatalkan Pasal 240 serta 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menilai ketentuan pidana tersebut berpotensi mereduksi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi. Pasal itu juga dinilai berisiko mengkriminalisasi kritik yang sebenarnya merupakan bagian dari hak berekspresi dan berdemokrasi. Hakim Konstitusi menyoroti bahwa istilah "menghina" dalam pasal tersebut dapat ditafsirkan secara elastis dalam proses penegakan hukum. Penafsiran yang luas ini berpotensi membuat batasan antara kritik yang sah dan tindakan pidana menjadi kabur. Selain itu, MK menilai KUHP baru memperluas objek larangan penghinaan dibandingkan KUHP lama. Larangan kini tidak hanya mencakup Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga lembaga di luar eksekutif seperti MPR, DPR, DPD, MA, dan MK.

Berita Terkait Lainnya

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga di KUHP - Hukum Kriminal - Feedify