Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menjalani sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji secara kooperatif setelah perlawanannya ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus. Yaqut mengaku masih meyakini akan mendapatkan keadilan dan menegaskan bahwa putusan sela tersebut bukanlah vonis final melainkan awal pembelaan.
Dalam kasus ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar karena mengalihkan kuota haji khusus tambahan tanpa kajian teknis dan tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan. Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama mantan staf khususnya dan beberapa pihak lainnya.
Yaqut berharap persidangan dapat menilai kasus tersebut secara utuh, termasuk dari segi kewenangan dan kebijakan yang diambil saat menjabat demi layanan serta keselamatan jamaah. Majelis hakim menolak perlawanan eks Menag tersebut karena dinilai sudah masuk pokok perkara.
Sidang pemeriksaan perkara ditetapkan akan dilanjutkan pada 1 September. Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP Nasional.