Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Penjabat Bupati Muara Enim, Henky Putrawan, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Henky, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya, termasuk Kepala Bappeda dan Asisten II Setda Muara Enim. Mereka memberikan keterangan untuk perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim, Edison.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2026 yang mengamankan Edison dan beberapa pihak lain. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan sembilan tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengondisian hasil audit BPK RI.
Dalam OTT lanjutan, KPK mengamankan ASN BPK RI dan pihak swasta. KPK juga menggeledah rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi pada Juli 2026 dan memeriksanya sebagai saksi dalam kasus ini.