Putusan sela kasus korupsi Yaqut Cholil dibacakan hari ini

Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 08.44
Putusan sela kasus korupsi Yaqut Cholil dibacakan hari ini

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus membacakan putusan sela kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya pada Kamis. Putusan sela ini merupakan keputusan sementara terkait perlawanan terdakwa sebelum putusan akhir dijatuhkan. Dalam kasus ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar. Ia dituduh mengalihkan 50 persen kuota haji khusus tambahan tahun 2024 tanpa kajian teknis dan mengisi kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa mekanisme yang sah. Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama mantan staf khususnya, Direktur Operasional Maktour, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI. Praktik ini bertujuan mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK disertai penerimaan biaya percepatan dari para jamaah. Atas perbuatannya, Yaqut tercatat diperkaya sebesar Rp4,83 miliar. Ia kini didakwa melanggar Pasal KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait Lainnya

Putusan sela kasus korupsi Yaqut Cholil dibacakan hari ini - Hukum Kriminal - Feedify