Hukum kemarin, rekening aktivis Pati hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 07.08
Hukum kemarin, rekening aktivis Pati hingga RUU Perampasan Aset

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Sejumlah berita hukum menarik dari Kantor Berita Antara meramaikan pemberitaan kemarin. Salah satunya adalah pengungkapan peredaran permen mengandung narkoba jenis THC yang dikirim dari Inggris ke Indonesia oleh Bareskrim Polri, dengan penangkapan satu tersangka berinisial AJE di Malang. Terkait isu pembekuan rekening aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono, Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak pernah memerintahkan hal tersebut. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar rekening tersebut segera diaktifkan kembali agar Supriyono bisa beraktivitas seperti biasa. Polisi juga melakukan langkah preventif dengan menyekat jalur tol dan stasiun di Tangerang untuk mencegah pergerakan massa dari luar Pulau Jawa yang berencana melakukan demonstrasi di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Di bidang legislasi, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset bersama DPR pada tahun 2026, menyusul arahan Presiden untuk segera merampungkan regulasi tersebut.

Berita Terkait Lainnya

Hukum kemarin, rekening aktivis Pati hingga RUU Perampasan Aset - Hukum Kriminal - Feedify