Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rulbayatun, menyebut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq sebagai pemberi pinjaman modal bagi perusahaannya dalam sidang kasus tipikor di Pengadilan Tipikor Semarang. Meski sering meminjamkan uang, Rulbayatun membantah Fadia sebagai pengendali perusahaan dan menegaskan bahwa direkturnya yang memegang kendali. Ia juga menyangkal pernah menjadi asisten rumah tangga di rumah dinas bupati.
Saksi lain yang merupakan staf administrasi PT RNB, Lingkan Anggi, mengungkapkan aliran dana dari perusahaan ke suami Fadia, Ashraff Abu, senilai Rp1,1 miliar yang disebut sebagai pembayaran saham. Selain itu, terdapat transaksi senilai Rp614 juta kepada Fadia untuk kebutuhan operasional perusahaan. Lingkan juga mengakui telah membuat kuitansi-kuitansi fiktif dengan tanggal mundur, termasuk kuitansi pembelian daster ratusan juta rupiah, untuk keperluan pemeriksaan di Kejati Jawa Tengah.