Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan bahwa penundaan transaksi oleh bank untuk penegakan hukum dapat dilakukan selama memiliki dasar kewenangan dan mematuhi mekanisme yang sah. Bank hanya mengikuti permintaan aparat seperti kepolisian tanpa kewenangan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Agus menyoroti pentingnya hal ini agar bank tidak dipersepsikan sepihak menghentikan akses nasabah terhadap rekeningnya. Masyarakat perlu memahami bahwa bank menjalankan kewajiban menindaklanjuti permintaan aparat sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam kasus polemik rekening Bank Mandiri terkait Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Senada dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi berdasarkan aturan, seperti Undang-Undang TPPU dan POJK No.8/2023. OJK memastikan langkah Bank Mandiri telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dian menambahkan, mekanisme penundaan transaksi perlu dibedakan dari pemblokiran rekening. Tindakan sementara ini tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana, melainkan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.