Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Sidang digelar untuk membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
La Ode diduga memberikan suap sebesar Rp675 juta kepada eks anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Hery Susanto, melalui perantara. Suap tersebut bertujuan mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman agar menyatakan penetapan PNBP dan penolakan izin pertambangan tertentu sebagai malaadministrasi.
Dalam perkara ini, Hery Susanto telah lebih dulu diadili dan kini memasuki agenda pemeriksaan saksi. Ia didakwa menerima total suap senilai Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah dari berbagai pengusaha, seperti direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri dan Agung Winarno.
Hery dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan jual beli LHP Ombudsman untuk mengamankan kepentingan bisnis pertambangan.