Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp21 miliar. Barang bukti yang disita meliputi 16,45 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana masuknya narkoba yang akan dipasarkan di wilayah setempat. Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, menyampaikan rincian operasi tersebut dalam konferensi pers di Pangkalpinang pada Kamis (27/8).