Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial VXH di Pontianak, Kalimantan Barat. Ia diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.
Penangkapan ini berkaitan dengan gagalnya penyelundupan sekitar tiga ton sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Februari 2026. Muatan tersebut sempat disamarkan sebagai komoditas lain sebelum akhirnya terungkap oleh aparat Bea dan Cukai.
Melalui penelusuran dan koordinasi lintas lembaga, penyidik menemukan keterkaitan VXH dengan jaringan ilegal tersebut. WNA itu diamankan pada Rabu (26/8) untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut menegaskan bahwa perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang mengancam kekayaan hayati Indonesia. Kemenhut terus memperkuat sinergi antarinstansi dan kerja sama internasional, termasuk melalui INTERPOL, untuk memberantas kejahatan terorganisasi ini.