Polsek Pesanggrahan menangkap seorang pengemudi ojek online berinisial RD (29) karena menjambret tas seorang wanita berinisial RF (46) di Bintaro, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam ketika korban sedang dalam perjalanan pulang dari membeli kuota internet.
Setelah berhasil merebut tas, pelaku menemukan KTP dan kartu ATM korban. Dengan memanfaatkan informasi tanggal lahir korban di KTP, pelaku berhasil menebak PIN ATM dan menggesek kartu kredit korban untuk membeli iPhone 15 senilai Rp12,9 juta serta menarik uang tunai Rp300.000.
Berbekal rekaman CCTV dan olah TKP, polisi berhasil mengendus jejak pelaku dan menangkapnya di sebuah supermarket pada Rabu dini hari. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda PCX, tas milik korban, serta unit iPhone 15 yang baru dibeli pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.