Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim. Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Amril, KPK juga memanggil saksi dari pihak swasta berinisial MOZ. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sumatera Utara pada awal Juli 2026.
KPK telah menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek pemerintah. Syah Afandin diduga menerima Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar terkait 85 proyek di Dinas Pendidikan dan Perumahan Langkat periode 2025-2026.
Selain dugaan suap proyek, Syah Afandin juga diduga menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar terkait mutasi jabatan camat, pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.