Imigrasi Denpasar deportasi kreator konten asusila asal Prancis

Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 20.45
Imigrasi Denpasar deportasi kreator konten asusila asal Prancis

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang kreator konten asusila asal Prancis berinisial LR (30) ke Paris melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pria tersebut diduga membuat dan mempromosikan konten dewasa di situs berinisial OF serta memperjualbelikan tautan konten tersebut. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dan penelusuran jejak digital oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. LR sendiri sebelumnya memasuki wilayah Indonesia melalui Bali pada 20 Juli 2026 menggunakan fasilitas visa kunjungan. Kasus ini merupakan insiden asusila ketiga yang melibatkan WNA di Bali dalam satu pekan terakhir. Sebelumnya, aparat juga menciduk WNA Australia yang diduga melakukan hubungan seksual di halaman rumah warga di Badung, serta masih memburu tiga orang terkait aksi mesum serupa di Canggu. Pihak Imigrasi menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bali. Masyarakat juga diimbau untuk ikut melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Berita Terkait Lainnya