Polda Kepulauan Riau bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui Batam.
Berdasarkan tiga laporan polisi yang ditangani, petugas berhasil menangkap lima orang tersangka. Para tersangka diduga terlibat dalam jaringan perekrutan dan pengurusan keberangkatan ilegal para calon PMI tersebut.
Saat ini, kelima tersangka telah dijerat dengan ancaman hukuman pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.