Yusril: Penilaian Risiko Nasional perkuat upaya melawan kejahatan keuangan

Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 20.52
Yusril: Penilaian Risiko Nasional perkuat upaya melawan kejahatan keuangan

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Penilaian Risiko Nasional (NRA) 2026 memperkuat upaya Indonesia melawan kejahatan keuangan. Peluncuran tiga NRA tersebut mencakup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). Yusril menekankan perlunya transformasi rezim Anti-Pencucian Uang dari pendekatan reaktif menjadi preventif, serta dari kerja sektoral menuju kolaborasi terpadu. Perubahan lanskap kejahatan akibat perkembangan teknologi digital dan aset virtual menuntut sistem yang mampu mendeteksi kejahatan lebih awal dan memutus jaringannya. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menambahkan, keberhasilan Indonesia dalam evaluasi Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya dibebankan pada satu lembaga. NRA ini menjadi fondasi penting bagi bekerjanya rezim pencegahan kejahatan keuangan dan persiapan evaluasi FATF 2029. Dalam NRA 2026, kasus korupsi, narkotika, dan penipuan berbasis teknologi masuk kategori risiko tinggi untuk TPPU. Sementara itu, penyalahgunaan organisasi nirlaba dan penggalangan dana digital menjadi risiko tertinggi untuk TPPT, sedangkan risiko PPSPM berada pada kategori menengah.

Berita Terkait Lainnya

Yusril: Penilaian Risiko Nasional perkuat upaya melawan kejahatan keuangan - Hukum Kriminal - Feedify