Febrie diduga terima Rp40 miliar terkait korupsi ASABRI dan Jiwasraya

Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 21.47
Febrie diduga terima Rp40 miliar terkait korupsi ASABRI dan Jiwasraya

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya. Hal tersebut terungkap dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan Hakim Richard Edwin Basoeki. Hakim menyatakan kepolisian telah memperoleh bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan saksi terkait penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura, sebelum melakukan penggeledahan terhadap Febrie. Penggeledahan tersebut dinyatakan sah meski tanpa izin Jaksa Agung karena pengecualian untuk tindak pidana berat. Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie. Hakim juga menegaskan bahwa proses praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, bukan kebenaran dari dugaan pemberian uang tersebut. Selain praperadilan terkait penggeledahan, Febrie juga mengajukan gugatan praperadilan kedua terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Putusan untuk praperadilan kedua ini dijadwalkan akan dibacakan pada Jumat (28/8) mendatang.

Berita Terkait Lainnya