Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga menolak gugatan praperadilan yang diajukan. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menegaskan bahwa telah ada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan.
Hakim menilai dalil bahwa penggeledahan dilakukan secara prematur karena jarak waktu yang singkat tidak dapat dibenarkan. KUHAP tidak mengatur batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dengan pelaksanaan penggeledahan, sehingga jarak dua hari bukan merupakan pelanggaran prosedur.
Selain itu, argumentasi Febrie yang menyebut tidak ada penyelidikan karena belum pernah dipanggil sebagai saksi atau tersangka juga ditolak. Menurut KUHAP, penyelidikan bertujuan mencari dan menemukan peristiwa dugaan tindak pidana serta tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
Terkait barang sitaan, hakim menyatakan barang pribadi seperti foto keluarga tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan jika tidak relevan dengan perkara. Meski demikian, pengambilan barang pribadi tersebut tidak membatalkan legalitas penyitaan uang, emas, dan dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.