Warga Negara Jepang, Hisako Dewanto, mengajukan permohonan uji materi Pasal 140 KUHPerdata ke Mahkamah Konstitusi (MKRI) terkait sengketa warisan almarhum suaminya, Rachmat Hartojo (WNI), yang nilainya diperkirakan mencapai Rp231 miliar. Hisako mengaku kehilangan hak waris sebagai istri terlama akibat adanya perjanjian kawin yang dipakai dasar putusan kasasi untuk membagi harta peninggalan hanya kepada anak-anak, tanpa mencantumkan nama dirinya.