Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh dua residivis berinisial SH dan MP. Kedua pelaku ditangkap kurang dari dua jam setelah laporan korban, berkat analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur. Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk motor korban, kunci palsu, dan kendaraan yang digunakan pelaku. Penyidik menduga komplotan ini terlibat dalam enam TKP curanmor lain di Gresik yang masih dalam pendalaman.
Kapolres Gresik secara langsung menyerahkan kembali sepeda motor curian kepada para korban secara gratis, termasuk kepada Amilia dan empat korban lainnya. Para korban mengapresiasi kinerja polisi dalam menangkap pelaku dan mengembalikan kendaraan mereka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan melalui hotline 110 atau program Cak Rama.