Kementerian Lingkungan Hidup Segel 57 Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan

Rabu, 30 September 2026 pukul 00.26
Kementerian Lingkungan Hidup Segel 57 Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan

Sumber Berita Asli

Liputan6.com Peristiwa

Baca di Website Asli ↗
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 57 perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang serius dengan menggunakan dua instrumen: hukum pidana dan sanksi administratif. Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan, Adi Risman, menyatakan bahwa pihaknya telah menangani 46 subjek hukum pidana terkait karhutla di 10 provinsi. Dari jumlah tersebut, 17 dalam proses penyelidikan, 27 dalam penyidikan, 1 P21, dan 1 P22. Sebanyak 5 dari 27 subjek yang masih disidik adalah korporasi, sedangkan 22 lainnya perorangan. Kasus ini tersebar di provinsi Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Selain proses pidana, pemerintah juga menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 subjek hukum, dengan 25 di antaranya adalah pemegang perizinan perusahaan pemanfaatan hutan (PPPH) dan 1 pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Sanksi administratif ini tersebar di 7 provinsi, dengan Kalimantan Barat memiliki jumlah terbanyak, yaitu 9 subjek PPPH dengan luas area terbakar sekitar 3.893,8 hektare. Jenis sanksi administratif yang dikenakan meliputi paksaan pemerintah berupa pemulihan ekosistem atau teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak pelaku kebakaran hutan secara tegas.

Berita Terkait Lainnya