Ombudsman RI mengungkap sejumlah temuan dalam inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 15 September 2026. Temuan tersebut disampaikan dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Anggota Ombudsman RI Syafrida R Rasahan melaporkan adanya kondisi kelebihan kapasitas atau overcrowded di sejumlah blok hunian, terutama Blok C dan D, sementara Blok A relatif normal. Kalapas berjanji akan menata dan menempatkan warga binaan ke blok yang masih longgar.
Ombudsman juga menemukan masalah ketersediaan air bersih, di mana kondisi air berwarna kuning dan keran terkadang tidak berfungsi sehingga warga binaan kekurangan air bersih. Selain itu, terdapat dugaan pungutan liar, termasuk informasi dari warga binaan mengenai biaya Rp500 ribu untuk pindah kamar dan Rp250 juta untuk dapat menggunakan handphone di dalam rutan.