Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), berupa satu unit apartemen di Tebet, Jakarta Selatan. Penyitaan ini terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) kepada VLA. Ini bukan aset pertama yang disita; sebelumnya KPK telah menyita tiga mobil mewah milik legislator fraksi PKB tersebut, yang juga diduga berasal dari EBS.
Mobil-mobil yang disita antara lain Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, dan Mercedes Benz CLA 200. Beberapa kendaraan tersebut diatasnamakan adik dan teman VLA. KPK akan mendalami waktu dan tujuan pemberian aset-aset tersebut.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi suap proyek yang melibatkan VLA dan EBS.