Dua Saksi Kasus Pemerasan Pengusaha di Pengadilan PN Jakpus Beratkan Terdakwa

Selasa, 29 September 2026 pukul 23.35
Dua Saksi Kasus Pemerasan Pengusaha di Pengadilan PN Jakpus Beratkan Terdakwa

Sumber Berita Asli

Republika Online RSS Feed

Baca di Website Asli ↗
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta pada Senin (28/9/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi, yaitu Vincent Leo Carlius (korban) dan Khon Thu Sang, dari empat saksi yang direncanakan; dua saksi lainnya akan diperiksa pekan depan. Dalam kesaksiannya, Vincent mengungkap kronologi dugaan pengancaman yang dialaminya. Ia mengaku diajak berkeliling menggunakan mobil bersama terdakwa dan beberapa orang lainnya, lalu dipiting dan diperlihatkan borgol saat berada di dalam mobil di Jalan Benyamin Sueb. Menurut Vincent, terdakwa meminta uang sebesar Rp500 juta. Nominal tersebut kemudian terus turun hingga Rp30 juta, dan Vincent mengaku hanya sanggup mentransfer Rp22 juta. Ia menegaskan bahwa permintaan uang itu berasal dari terdakwa, bukan tawarannya. Sidang perkara nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba. Majelis hakim memeriksa dua saksi terlebih dahulu karena keterbatasan waktu, dan akan melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya pada sidang pekan depan.

Berita Terkait Lainnya

Dua Saksi Kasus Pemerasan Pengusaha di Pengadilan PN Jakpus Beratkan Terdakwa - Hukum & Kriminal - Feedify