Wahyu Triana Sari, pedagang seblak, mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan didaftarkan pada 23 September 2026 melalui tim kuasa hukum dari VST and Partners Law Office.
Kuasa hukum menegaskan gugatan bukan untuk menolak kewajiban sertifikasi halal, melainkan meminta prosedur yang lebih sederhana, fasilitas pemerintah yang memadai, dan waktu yang adil bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Ana, yang sehari-hari berjualan seblak, risol, roti bakar, dan lainnya, khawatir tidak mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum tenggat 17 Oktober 2026 sesuai Pasal 160 PP Nomor 42 Tahun 2024. Jika tidak dipenuhi, pelaku usaha berisiko sanksi administratif hingga penarikan produk.