PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. VP Corporate Communication KAI Anne Purba menyatakan pendampingan ini untuk memastikan pegawai tidak menghadapi proses hukum sendirian, namun perusahaan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan penilaian kepada instansi berwenang. KAI juga menyatakan kooperatif mendukung investigasi KNKT dan proses hukum Polda Metro Jaya, serta menindaklanjuti rekomendasi keselamatan untuk perbaikan sistem operasional. Kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang, dan Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis AN sebagai tersangka.