Masinis Argo Bromo Anggrek jadi tersangka tabrakan maut kereta Bekasi Timur

Selasa, 29 September 2026 pukul 15.42
Masinis Argo Bromo Anggrek jadi tersangka tabrakan maut kereta Bekasi Timur

Sumber Berita Asli

Latest News

Baca di Website Asli ↗
Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April 2026. Kecelakaan ini menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 107 lainnya luka-luka, dengan total 123 korban. AN dijerat Pasal 323, 324, dan 474 KUHP serta Pasal 198 dan 206 UU Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara. Insiden bermula dari KRL PLB 5181 yang bertabrakan dengan taksi listrik di perlintasan sebidang JPL 85 Jalan Ampera, Bekasi Timur. KRL tersebut kemudian terhenti di tengah rel, dan KRL PLB 5568A yang tertahan di Stasiun Bekasi Timur ditabrak oleh KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta. Polisi telah menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka dalam insiden pertama. Investigasi KNKT menemukan enam faktor kontribusi kecelakaan, termasuk masalah persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Bekasi Timur. Masinis tidak mendapat sinyal peringatan hati-hati sebelum menghadapi sinyal merah. KNKT juga menyoroti persoalan komunikasi serta keputusan masinis yang tidak langsung melakukan pengereman darurat. Masinis beralasan bahwa pengereman darurat pada kecepatan tinggi di tikungan berisiko membuat rangkaian terguling, namun KNKT menemukan ia belum pernah mendapat pelatihan khusus untuk situasi tersebut dan belum ada prosedur spesifik untuk pengereman darurat di jalur lengkung.

Berita Terkait Lainnya