Polri Tetapkan 196 Tersangka Perorangan Kasus Kebakaran Hutan

Selasa, 29 September 2026 pukul 19.49
Polri Tetapkan 196 Tersangka Perorangan Kasus Kebakaran Hutan

Sumber Berita Asli

Liputan6.com Peristiwa

Baca di Website Asli ↗
Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) periode 1 Januari hingga 28 September 2026. Polisi menerima 245 aduan yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Polda Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan lainnya. Dari jumlah tersebut, 196 tersangka perorangan telah ditetapkan dengan luas areal terbakar terkait perkara mencapai 5.181,61 hektare. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menyatakan bahwa dari 245 aduan, 163 perkara telah masuk proses penyidikan. Sebanyak 23 perkara selesai dan dinyatakan P21, satu perkara dihentikan karena kurang bukti, dan 15 perkara telah dilimpahkan. Saat ini, 43 perkara masih dalam proses penyelidikan yang tersebar di seluruh jajaran Polda dan Polres. Polisi menegaskan kasus-kasus karhutla lainnya akan terus diselidiki secara menyeluruh. Penegakan hukum ini melibatkan terlapor perorangan maupun korporasi, sebagai upaya serius menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Berita Terkait Lainnya