Didampingi UJK & Partners, Juwita Laporkan Dugaan Fitnah dan Keterangan Palsu ke Polda Banten

Selasa, 29 September 2026 pukul 19.42
Didampingi UJK & Partners, Juwita Laporkan Dugaan Fitnah dan Keterangan Palsu ke Polda Banten

Sumber Berita Asli

EKSPOS INDONESIA - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Juwita, seorang pengelola arisan lelang, resmi melaporkan dua anggotanya berinisial A dan E ke SPKT Polda Banten pada Senin (28/9/2026). Laporan ini merupakan respons atas laporan polisi sebelumnya yang menuduhnya melakukan penggelapan uang. Juwita didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners. Kuasa hukum Juwita, Advokat Supiani, menegaskan bahwa laporan A dan E didasari informasi yang tidak utuh dan manipulatif. Pihak pelapor hanya menyodorkan bukti transfer masuk ke rekening admin, namun menyembunyikan bukti transfer balik dan keuntungan yang telah mereka terima. Berdasarkan rekening koran dan percakapan WhatsApp, A dan E justru menikmati keuntungan besar dari arisan lelang tersebut. Akibat laporan sepihak itu, Juwita mengalami pencemaran nama baik dan kerugian materiil, moril, serta reputasi. Kuasa hukum meminta Polda Banten memanggil dan memeriksa A dan E sesuai Perkap No. 6 Tahun 2019. Pihaknya juga menilai provokasi dan laporan yang memutarbalikkan fakta dapat dijerat Pasal 373, 433, dan 434 KUHP. Langkah hukum ini sekaligus menepis rumor bahwa Juwita melarikan diri membawa uang puluhan miliar rupiah. Tim kuasa hukum menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengimbau anggota arisan lain agar tenang serta tidak terprovokasi di media sosial.

Berita Terkait Lainnya

Didampingi UJK & Partners, Juwita Laporkan Dugaan Fitnah dan Keterangan Palsu ke Polda Banten - Hukum & Kriminal - Feedify