Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan selama sekitar 7,5 jam di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/9) terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Faizal Assegaf. Budi diperiksa sebagai saksi terlapor dan menyatakan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berlaku.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan kepada Budi. Ia mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang dinilainya mengusut laporan secara profesional dan objektif, serta menyebut proses pemeriksaan berjalan lancar dan kondusif.
Laporan Faizal Assegaf sebelumnya teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal melaporkan Budi terkait pernyataan jubir KPK yang diduga memelintir keterangannya saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Faizal mengklaim dirinya dicecar lima pertanyaan saat diperiksa KPK, dua di antaranya terkait dugaan bantuan pribadi dari tersangka Rizal kepada sejumlah aktivis. Ia menuduh Budi menyebarkan berita fitnah yang seolah-olah membuatnya terlibat dalam perkara korupsi.