Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur bersama Kantor Bea Cukai Bogor menyita 7.000 batang rokok ilegal dari tiga toko di Kecamatan Pacet, Cipanas, dan Sukaresmi. Petugas menemukan sekitar 400 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi yang masih dijual kepada konsumen.
Pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diberikan peringatan. Jika kembali melanggar, mereka akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan cukai tembakau.
Sepanjang 2026 hingga Juli, Satpol PP Cianjur mencatat telah menyita 10 juta batang rokok ilegal dari berbagai toko di wilayah utara hingga selatan Cianjur. Selain penindakan, sosialisasi dan edukasi tentang regulasi cukai terus dilakukan kepada masyarakat, aparatur desa, dan pelaku usaha.
Operasi rutin akan terus digelar secara acak untuk memastikan Cianjur bebas dari peredaran barang ilegal. Masyarakat diminta berperan aktif menolak rokok ilegal karena merugikan negara.