Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pidana dalam kasus di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan investigasi pidana jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, dan mempersilakan Polri, Kejaksaan, maupun KPK mengambil langkah hukum. Yusril juga mengapresiasi tindakan tegas Menteri Imipas terhadap pihak yang bersalah di LP Cibinong. Ia menyimak laporan temuan Ombudsman RI dan mempersilakan investigasi lebih lanjut, serta menindak tegas jika temuan tersebut terbukti benar.