Pengusutan dugaan korupsi terkait pengelolaan pertanahan oleh KPK menyoroti perlunya pembenahan tata kelola di Kementerian ATR/BPN. Penguatan pengawasan, integritas aparatur, dan transparansi dinilai kunci untuk menutup celah praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penegakan hukum terhadap mafia tanah harus konsisten, terutama karena dampaknya pada masyarakat kecil. Ia menekankan pembenahan sistem pengawasan internal agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, dan keterlibatan orang dalam harus menjadi faktor memberatkan hukuman.
Abdul Fickar menegaskan pengawasan tidak cukup hanya internal, tetapi partisipasi masyarakat perlu diperkuat agar layanan pertanahan transparan dan akuntabel. Pengusutan KPK ini disebut momentum untuk mengevaluasi sistem pelayanan dan pengawasan pertanahan, dengan fokus pada transparansi prosedur, penguatan pengawasan internal, serta akses informasi dan mekanisme pengaduan.
Ia menyimpulkan semuanya kembali pada integritas orang-orangnya, sehingga sistem pengawasan yang membuka akses bagi masyarakat untuk ikut mengawasi harus diperkuat.