Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menginvestigasi dugaan suap atau kolusi dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada dua narapidana, yaitu Muhammad Subchi Azal Tsani (Mas Bechi) dan Indra Kesuma (Indra Kenz). Investigasi ini dilakukan karena meskipun secara formal keduanya memenuhi syarat pembebasan bersyarat, terdapat dugaan adanya ketidakberesan dalam proses tersebut.
Yusril menjelaskan bahwa secara formal, pembebasan bersyarat dapat diberikan jika narapidana telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik. Namun, ia menekankan bahwa pemenuhan syarat formal tidak menjamin tidak adanya kolusi atau suap di dalamnya, sehingga investigasi mendalam tetap diperlukan.
Ketika ditemukan bukti-bukti ketidakberesan, Kemen Imipas langsung mencabut status pembebasan bersyarat Bechi dan Indra Kenz serta mengembalikan mereka ke lembaga pemasyarakatan. Yusril juga menegaskan bahwa narapidana residivis atau yang memiliki indikasi bergaul dengan orang-orang jahat akan menghadapi syarat yang lebih ketat.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran sekecil apa pun, seperti keluar malam ke kafe atau bar, dapat menjadi dasar untuk penangkapan kembali. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan narapidana kasus besar dan dugaan korupsi di lingkungan Kemen Imipas.