Satu narapidana tindak pidana terorisme berinisial AS dibebaskan dari Lapas Permisan Nusakambangan pada Jumat (9/10/2026) setelah menjalani masa pidana selama 7 tahun 6 bulan. Proses pembebasan ini dilakukan dengan mengikuti SOP ketat dan berkoordinasi penuh dengan BNPT, Densus 88, Polresta Cilacap, serta Kodim Cilacap untuk memastikan keamanan.
Sebelum keluar, AS menjalani verifikasi administrasi dan penggeledahan fisik menyeluruh di area Penjaga Pintu Utama Lapas. Ia kemudian diawaki enam personel Densus 88 AT dan petugas Lapas untuk melakukan pelaporan berjenjang menuju Kejaksaan Negeri Cilacap.
Kepala Lapas Permisan, Dedi Cahyadi, memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib. Setelah menyelesaikan pelaporan di kejaksaan, AS melanjutkan perjalanan menuju kediaman penjamin dengan pengawalan melekat dari Densus 88 AT Polri.